Wednesday, March 7, 2012

Anarkisme Gara-gara Tilang

APES. Lalu lintas jalan berujung anarkisme. Ada yang ditabrak, bahkan ada yang dibakar. Kedua kasus yang menimpa polisi lalu lintas (polantas) itu, berlatarbelakang penegakan hukum di jalan. Kenapa anarkisme menjadi jalan keluar?
Oh ya, sekadar menyegarkan ingatan kita, kasus pembakaran petugas terjadi di Kantingan, Kalimantan Tengah. Seorang pemotor yang ditilang dan motornya disita karena tak ada kelengkapan suratnya, meminta agar motornya dikembalikan. Polisi menanyakan surat-surat kendaraan itu, namun tersangka justeru menyerang dan membakar wajah sang petugas, Minggu (4/3/2012).
Belum tuntas kasus itu, masih di Kalimantan Tengah, dua anggota Polantas Polres Palangkaraya dipukul dan ditabrak seorang pemotor yang masih berstatus pelajar kelas tiga sebuah sekolah lanjutan tingkat atas di Palangkaraya, Selasa (6/3/2012). Tersangka dikejar dan ditangkap karena tidak menyalakan lampu dan tidak memakai helm. Namun, belakangan yang terjadi sang pemotor menabrak petugas dan memukul petugas yang lainnya. Begitu mudah kekerasan terjadi?
Peliknya lalu lintas jalan di Indonesia bukan barang baru. Tak sekadar menimbulkan kemacetan lalu lintas yang bikin pusing kepala atau kecelakaan yang merenggut jiwa. Tapi sudah merembet pada kasus sosial seperti kasus di atas.
Penegakan hukum menjadi salah satu kunci penting untuk mengurai karut marut lalu lintas jalan. Maksudnya, jika para polantas tegas dan konsisten dalam menegakan aturan, para pengguna jalan bakal pikir dua kali untuk melanggar aturan. Padahal, pelanggaran juga kerap menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan.
Kita semua tahu, penegakan hukum mesti dilengkapi banyak aspek untuk mereduksi kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Ada aspek kesadaran para pengguna jalan. Lalu, ada aspek moda transportasi publik yang aman, nyaman, tepat waktu, selamat, dan terjangkau. Tentu yang tidak kalah penting, ada aspek sinergi di kalangan para pemangku kepentingan (stakeholder) keselamatan jalan. Mulai dari kementerian perhubungan, kementerian pekerjaan umum, kementerian perindustrian, kepolisian RI, hingga pemerintah daerah.

Kesadaran dari para pengguna jalan untuk tertib berkendara merupakan kunci utama. Bila seluruh pengguna jalan mengikuti aturan yang ada, tak perlu ada karut marut lalu lintas jalan. Tak perlu ada tindakan menyerobot lampu merah atau melintas di bahu jalan, serta perilaku mencari jalan pintas lainnya. Lalu lintas berjalan tertib. Sulit memang, tapi bukan berarti tidak bisa terwujud.
Apalagi, saat ini Korps Lalu Lintas Polri bakal serius menindak pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Bila itu diterapkan dengan tegas dan konsisten, rasanya bisa memegang peranan penting untuk mengurangi kecelakaan. Tapi, selain penegakan hukum, para petugas juga bisa berperan besar dengan member contoh berkendara yang tertib, disiplin, dan tidak melanggar aturan. Selain, tentu saja melakukan penyuluhan dan pengajaran soal berlalulintas yang aman, nyaman, dan selamat. Tak perlu ada aksi anarkis untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang tertib dan damai. (edo rusyanto)

0 comments:

Post a Comment